Dirut PT The Master Steel Ditahan KPK
Sudah Berstatus Tersangka 16 Mei
Kamis, 23 Mei 2013 – 21:55 WIB
JAKARTA - Dirut PT The Master Steel Diah Soembedi alias DS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK, mulai Kamis (23/5) untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak.
“Terhadap tersangka DS (Diah Soembadi) dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (23/5), di Kantor KPK.
Diah hari ini hadir menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. Usai diperiksa, Diah langsung ditahan. “Penahanan tersangka bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasusnya,” kata bekas wartawan ini.
Dijelaskan Johan, Diah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2013 lalu atau sehari pasca operasi tangkap tangan KPK di Terminal III Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Johan mengatakan, Diah diduga sebagai pemberi suap.
JAKARTA - Dirut PT The Master Steel Diah Soembedi alias DS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK,
BERITA TERKAIT
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental