Aceng Fikri Lolos Verifikasi Administrasi

Aceng Fikri Lolos Verifikasi Administrasi
Aceng Fikri Lolos Verifikasi Administrasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Sebanyak 947 calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat administratif oleh KPU dan dinyatakan masuk daftar DCS.

"Diumumkan hari ini (kemarin, Red) lewat launching via web saja," ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah, komisioner KPU, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/7).

Dia menyatakan, di antara total calon DPD dalam DCS, KPU telah mencoret lima nama karena berbagai alasan. Dia mencontohkan, setelah diverifikasi ulang KPU pusat, ada calon anggota DPD dari Kalimantan Tengah yang tidak memenuhi syarat karena ijazah. Ada juga dari Sulawesi Selatan yang mengundurkan diri. Bahkan, ada calon yang meninggal dunia, yakni dari Sumatera Barat. "Jadi, total calon DPD yang masuk 952, dikurangi lima tinggal 947," ujarnya.

Menurut Ferry, ada berbagai proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu terhadap calon DPD. Mula-mula verifikasi administrasi dan pengumpulan dukungan berupa fotokopi KTP. Setelah verifikasi administrasi, dilakukan verifikasi faktual. Tahap tersebut dilakukan setiap KPU provinsi. "Hasil verifikasi akhir dari KPU provinsi disampaikan kepada KPU pusat. Sebelum diputuskan sebagai DCS, KPU melakukan verifikasi ulang," ujarnya.

Berdasar pantauan DCS DPD yang terdapat di situs resmi KPU, Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki jumlah calon DPD terbanyak, mencapai 63 orang. Sementara itu, provinsi yang paling sedikit persaingan calon DPD-nya adalah Daerah Istimewa Jogjakarta dengan 13 calon. Nama Ketua MPR Sidarto Danusubroto tercantum sebagai salah seorang calon aggota DPD dari Kota Gudeg itu.

Sementara itu, nama mantan Bupati Garut Aceng H.M. Fikri masih tercantum sebagai calon anggota DPD yang dinyatakan lolos dalam DCS Provinsi Jawa Barat. KPU menyatakan bahwa pihaknya baru memeriksa persyaratan administrasi. Status calon DPD terkait dengan etika ataupun moral diserahkan sepenuhnya kepada publik.

KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan. KPU mengakomodasi bila ada tanggapan berupa dugaan kekurangan administrasi, masalah moral, hingga persoalan hukum. Masa tanggapan itu, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013, dibuka pada 25 Juli hingga 5 Agustus 2013. KPU akan menetapkan daftar calon tetap pada 29 sampai 31 Agustus 2013, berselang lima hari setelah penetapan DCT anggota DPR. (bay/c10/fat)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Sebanyak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News