Denny Sebut Gugatan Yusril Soal Remisi Banyak Cacatnya

Denny Sebut Gugatan Yusril Soal Remisi Banyak Cacatnya
Denny Sebut Gugatan Yusril Soal Remisi Banyak Cacatnya

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai gugatan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terkait pengetatan remisi di PP Nomor 99/2012 banyak terdapat cacat hukum. Gugatan judicial review ini sudah didaftarkan di Mahkamah Agung oleh klien Yusril yaitu Rebino, Abdul Hamid, Jumanto dkk.

Menurut Denny, masih banyak hal mendasar yang kurang dalam gugatan itu. "Sudah diatur dalam undang-undang di MA bahwa gugatan harus jelas nama pemohon gugatannya. Di situ ditulis nama ditambah dan kawan-kawan (dkk). Maksudnya dkk itu siapa? Tidak jelas disebutkan di situ. Mungkin law firm Ihza terlewat dengan aturan dasar ini," ujar Denny di kantornya, Kamis, (1/8).

Denny juga menyebutkan bahwa alamat para penggugat tidak jelas. Padahal nama dan alamat adalah aturan mendasar yang harus dipenuhi penggugat. Selain itu, tidak disebutkan kerugian para penggugat atas peraturan pengetatan remisi itu. Saat ditelusuri, kata Denny, para penggugat adalah narapidana korupsi yang putusannya telah inkrah sebelum adanya PP 99/2012. Oleh karena itu, Denny memastikan para penggugat seharusnya tidak merasa dirugikan dengan adanya PP itu.


"Kami enggak tahu Rebino dkk ini siapa. Kenapa dia merasa dirugikan. Belakangan kami mencari informasi mereka napi-napi kasus korupsi, tapi di gugatan tidak dijelaskan siapa mereka dan terindikasi kerugian mereka itu apa. Mereka inkrah sebelum PP itu ada, yaitu November 2012, mereka sudah sebelum itu," papar Denny.

Denny menyatakan jika Yusril dan kliennya ingin menggugat PP 99/2012, seharus, mereka juga menggugat PP 28 tahun 2006 yang juga mengatur soal remisi untuk tindak pidana khusus seperti kasus korupsi, terorisme dan narkoba. PP 99 ini, kata Denny, bukan hal yang baru. Oleh karena itu ia mempertanyakan mengapa baru sekarang PP 99 menuai kontroversi, mengingat sudah ada PP 28 sebelumnya.

"Remisi juga diberikan bersyarat. Bisa juga narapidana menjadi justice collaborator, itu kan bisa membantu mendapat keringanan hukuman. Aturan tentang remisi ini sudah sangat jelas," tegas Denny.

Yusril menggugat PP 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP tersebut, pemerintah memperketat pemberian remisi bagi terpidana terorisme, narkotika, korupsi, illegal logging dan kejahatan transnasional.

Yusril menganggap PP tersebut bertentangan dengan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, UU 39/1999 tentang HAM dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (flo/jpnn)


JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai gugatan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terkait pengetatan remisi di PP Nomor 99/2012


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News