Layanan Adminduk Gratis Tertunda

Pemerintah Bingung Instansi yang Menangani

Layanan Adminduk Gratis Tertunda
Layanan Adminduk Gratis Tertunda

jpnn.com - JAKARTA - Harapan publik untuk bisa segera menikmati layanan administrasi kependudukan secara cuma-cuma, sepertinya, harus tertunda sementara waktu. Pasalnya, rencana pengesahan revisi Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) belum bisa dipastikan.

 

Penyebabnya, belum ada keputusan dari pemerintah tentang lembaga vertikal yang berkaitan dengan kependudukan dan catatan sipil. "Belum klir, masih mbulet. Tapi, harapan kami, masa sidang kali ini bisa disahkan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo kemarin (1/9).

DPR, lanjut dia, kini tinggal menunggu ketegasan pemerintah terkait problem badan yang menangani urusan kependudukan tersebut. "Di tingkat panja sebenarnya sudah selesai. Substansi soal layanan kependudukan dan catatan sipil juga sudah. Tapi, ketika akan diajukan ke paripurna, ada perubahan dari pemerintah," ujarnya.

Dalam draf yang sempat diteken pemerintah dan Komisi II DPR saat pengambilan keputusan tingkat I, disepakati instansi dukcapil itu bersifat vertikal atau bertanggung jawab kepada pemerintah pusat. Namun, pemerintah berubah pikiran dan meminta tetap instansi daerah, tetapi yang menerima tugas pembantuan dan dekonsentrasi.

Menurut Arif, instansi atau otoritas tunggal tersebut tidak perlu dengan membuat lembaga baru. Namun, dinas dukcapil yang ada digeser instansinya menjadi bagian dari instansi vertikal dengan pemerintah pusat. Dengan demikian, tidak diperlukan rekrutmen baru. "Jadi, sebenarnya tidak rumit, tinggal di-switch," kata anggota fraksi PDIP itu.

Meski begitu, tiap instansi itu wajib koordinasi dan melaporkan semua data kependudukan yang sudah tunggal kepada gubernur, bupati, dan wali kota, sehingga tidak terjadi manipulasi.

Salah satu pertimbangan perlunya otoritas tunggal adalah data kependudukan itu harus bersifat tunggal. Undang-undang mewajibkan NIK yang tunggal dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti dengan KTP elektronik.

JAKARTA - Harapan publik untuk bisa segera menikmati layanan administrasi kependudukan secara cuma-cuma, sepertinya, harus tertunda sementara waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News