Layanan Adminduk Gratis Tertunda
Pemerintah Bingung Instansi yang Menangani
Arif mengatakan, pihaknya bisa saja setuju dengan pendapat pemerintah. Namun, harus ada jaminan bahwa proses tersebut benar-benar bisa beres. Kepala daerah harus bisa memastikan sistem itu berjalan efektif. "Apalagi untuk momen-momen politik seperti sekarang ini. Harus ada jaminan efektivitasnya," katanya.
Revisi UU Adminduk sebenarnya hampir masuk dalam rapat paripurna DPR dalam masa sidang yang lalu. Namun, agenda itu urung karena pemerintah masih berpikir ulang dengan kesepakatan soal lembaga vertikal tersebut.
Perubahan dalam UU Adminduk antara lain berkaitan masa berlaku KTP elektronik yang seumur hidup. Juga, ketentuan stelsel aktif pemerintah berkaitan dengan layanan KTP, yang di dalamnya pemerintah harus aktif dalam pencatatan kependudukan.
Selain itu, ada kemudahan dalam urusan pembuatan akta kelahiran. Yakni, pembuatan akta kelahiran tidak perlu lagi di tempat peristiwa kelahiran, tetapi di tempat domisili terkini. Segala pengurusan yang berkaitan dengan adminduk, seperti KTP dan akta lahir, juga gratis. (fal/c2/fat)
JAKARTA - Harapan publik untuk bisa segera menikmati layanan administrasi kependudukan secara cuma-cuma, sepertinya, harus tertunda sementara waktu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG: Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar