KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mengeklaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU), aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat, yang diduga merugikan negara Rp9,7 triliun.
KSST menyambut baik langkah KPK tersebut.
"Peningkatan status penyelidikan membuktikan KPK telah memiliki alat bukti yang cukup," kata Koordinator KSST Ronald Loblobly, seusai bertemu penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (6/5).
Menurut KSST, lelang saham PT GBU senilai Rp12,5 triliun dilakukan secara manipulatif dengan harga hanya Rp1,945 triliun. "Proses lelang direkayasa dengan mark down harga dan peserta lelang tunggal PT Indobara Utama Mandiri," ujar Ronald.
Perusahaan ini diduga sengaja didirikan AH, mantan terpidana kasus korupsi, sebagai pemenang lelang.
KJPP Tri Santi & Rekan yang membuat penilaian aset tambang PT GBU dipertanyakan kapabilitasnya. "KJPP ini tidak memiliki pengalaman menilai tambang, kliennya hanya perusahaan perdagangan umum," kritik Sugeng Teguh Santoso, dari IPW.
KSST menduga kuat keterlibatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus ini. "Sebagai mantan penyidik kasus Jiwasraya, Febrie paham nilai ekonomi PT GBU sebenarnya," tambah Ronald.
PT GBU memiliki cadangan batubara 101,88 juta MT dengan infrastruktur hauling road 64 km yang mampu menghasilkan pendapatan Rp2,46 triliun/tahun. "Sangat tidak logis aset strategis ini dilelang murah," tegas Ronald.
KPK kini berwenang memeriksa semua pihak terkait, tanpa memerlukan izin Jaksa Agung.
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Borong Saham MBMA, Boy Thohir Ungkap Alasannya
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera