BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar mendapat tekanan publik setelah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama sebuah perusahaan ritel untuk lahan yang masih disengketakan.
Ahli waris tanah Tjoddo menuding BPN menjadi fasilitator mafia tanah dengan mengeluarkan sertifikat tersebut.
"Kami telah menguasai dan mengelola tanah ini secara turun-temurun. Tapi negara malah memberi legitimasi kepada pihak yang datang dengan dokumen palsu," kata salah satu ahli waris, Abd. Jalali Dg. Nai, dalam keterangannya, Selasa (6/5).
Ia menuntut BPN segera membatalkan SHGB No. 21970/2016 yang dianggap lahir dari manipulasi dokumen.
Klaim ini bukan tanpa dasar, Staf Ahli Kementerian ATR Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, mengonfirmasi bahwa dokumen Kohir 51 C1 Persil 6 D1 Blok 157 yang digunakan dalam penerbitan SHGB terbukti nonidentik atau palsu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik.
"Ditambah lagi, SHM No. 490/1984 atas nama Annie Gretha Warow yang dijadikan dasar ternyata secara sah berada di Kilometer 20, bukan di Kilometer 18 tempat Indogrosir sekarang berdiri," tegas Brigjen Imam. (tan/jpnn)
BPN diminta segera membatalkan SHGB No. 21970/2016 yang dianggap lahir dari manipulasi dokumen.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar