KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera

KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 14 bidang tanah dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018-2020. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 14 bidang tanah dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018-2020.

Penyitaan ini dilakukan pada 29 April 2025, dengan rincian 13 bidang tanah berlokasi di Lampung Selatan dan 1 bidang tanah di Tangerang Selatan.

"Total aset yang disita bernilai sekitar Rp18 miliar, yang diduga berasal dari dana korupsi. Seluruh bidang tanah ini sudah lunas dan akan kami tuntut untuk dirampas oleh negara sebagai upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara ini," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (6/5).

Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.

KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.

Berdasarkan informasi, pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya berinisial BP, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan seorang pihak swasta berinisial IZ. (tan/jpnn)


Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News