Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN

Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek, mengkritik keras pertemuan Menteri BUMN Erick Thohir dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Serfasius menilai pertemuan tersebut berpotensi melanggar aturan, khususnya terkait Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan direksi, komisaris, dan pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara.

"Saya mengkritik KPK dan Kejagung yang seakan berkompromi dengan Menteri BUMN terkait penerapan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025, yang menyatakan direksi dan komisaris bukan lagi penyelenggara negara. Ini sebuah kekeliruan dalam perspektif hukum publik," ujar Serfasius dalam keterangannya, Senin (5/5).

Dia mengingatkan bahwa sejumlah undang-undang di luar UU BUMN, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Penyelenggara Negara yang Bebas KKN, masih memberi kewenangan kepada KPK untuk menindak pegawai BUMN yang diduga korupsi.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan 62 Tahun 2013 juga menegaskan bahwa kekayaan negara yang dikelola BUMN tetap bagian dari rezim keuangan negara," jelas Serfasius, yang juga mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).

Serfasius menilai langkah Erick Thohir berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Ketika Menteri BUMN menyambangi Kejaksaan Agung dan KPK untuk berkoordinasi, itu sebuah kekeliruan. Patut diduga sebagai kompromi untuk melanggar aturan," tegasnya.

Lebih jauh, dia memperingatkan bahwa hal ini dapat berdampak buruk pada citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas korupsi.

Serfasius menilai langkah Erick Thohir berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News