KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
Selasa, 06 Mei 2025 – 19:37 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mengeklaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
KPK kini berwenang memeriksa semua pihak terkait, tanpa memerlukan izin Jaksa Agung. (tan/jpnn)
KPK kini berwenang memeriksa semua pihak terkait, tanpa memerlukan izin Jaksa Agung.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Borong Saham MBMA, Boy Thohir Ungkap Alasannya
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera