Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengonfirmasi adanya gugatan yang dilayangkan oleh selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pada gugatan tersebut, diketahui telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (5/5).
Hakim pun sudah ditunjuk untuk menjalankan persidangan pertama yang akan di gelar pada 26 Mei 2025.
“Benar sudah masuk baru kemarin ini," kata Humas PN Bandung Dalyusra, saat dikonfirmasi, Selasa (6/5).
Agenda sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 26 Mei 2025, mendatang.
Sebelum sidang, Dalyusra menyebut PN Bandung akan melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Kendati begitu, pihaknya bakal melakukan pemanggilan ke masing-masing pihak untuk memastikan kehadiran mereka
"Ada mediasi, tetapi kami panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kami tentukan mediator," ucapnya.
PN Bandung mengonfirmasi adanya gugatan yang dilayangkan oleh selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
- 3 Berita Artis Terheboh: Lisa Sebut Revelino Dipenjara, Ivan Gunawan Girang
- Lisa Mariana Bongkar Keberadaan Revelino Tuwasey, Oh Ternyata
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- 3 Berita Artis Terheboh: Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa, Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani
- Batal Bikin Podcast Bareng, Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa Mariana