Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung

Dia menyampaikan, apabila salah satu pihak tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilan ulang. Tujuannya untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses mediasi.
Dilihat dari laman SIPP PN Bandung, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg dalam perkara gugatan perdata. Perkara ini terkait dengan perbuatan hukum.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menyebut kliennya belum mendapatkan panggilan resmi dari PN Bandung.
"Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung jika ada panggilan resmi tentu kuasa hukum akan hadir mewakili," kata Muslim.
Terkait perkara ini, dia belum dapat berkomentar soal gugatan. Pihaknya, kata dia, masih menunggu panggilan resmi dari pihak PN Bandung.
"Kami menunggu saja atas panggilan resmi dr Pengadilan Negeri Bandung," ucapnya. (mcr27/jpnn)
PN Bandung mengonfirmasi adanya gugatan yang dilayangkan oleh selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- 3 Berita Artis Terheboh: Lisa Sebut Revelino Dipenjara, Ivan Gunawan Girang
- Lisa Mariana Bongkar Keberadaan Revelino Tuwasey, Oh Ternyata
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- 3 Berita Artis Terheboh: Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa, Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani
- Batal Bikin Podcast Bareng, Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa Mariana