Kekurangan 1.582 Mediator Hubungan Industrial

Kekurangan 1.582 Mediator Hubungan Industrial
Kekurangan 1.582 Mediator Hubungan Industrial

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) kekurangan petugas mediator hubungan industrial. Padahal mediator sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

Berdasarkan data Kemenakertrans, saat ini hanya tercatat 829 orang mediator hubungan industrial untuk menangani 225.852 perusahaan dengan jumlah pekerja 16.202.824 orang. Idealnya, untuk perusahaan sebanyak itu dibutuhkan 2.353 mediator.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon mengatakan, minimnya jumlah mediator itu tidak memadai untuk menyelesaikan terjadinya perselisihan kerja yang terjadi di seluruh Indonesia.

Bahkan, dari 511 kabupaten/kota di Indonesia terdapat 174 kabupaten/kota yang tidak memilki mediator hubungan industrial. Padahal mediator Hubungan Industrial di tingkat pusat dan daerah memliki peran strategis dalam mempercepat penyelesaian konflik hubungan industrial.

“Tugas dan fungsi kerja mediator hubungan industrial sebagai ujung tombang dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memfasilitasi kepentingan pekerja dengan pengusaha, tapi kita kekurangan,“ kata Irianto Simbolon dalam acara Konsolidasi Mediator Fungsional, di Jakarta, Jumat (22/11).

Diakuinya keterbatasan jumlah mediator tersebut menjadi kendala dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Di sisi lain, kualitas dan kuantitas mediator juga belum merata. Atas persoalan ini Kemenakertrans berharap peran serta pemerintah daerah.

“Para pimpinan di daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah diharapkan memiliki sistem penempatan, rotasi/mutasi dan pembinaan yang konsisten bagi para pejabat Mediator Hubungan Industrial di daerah," kata Irianto.

Menurutnya, terhambatnya komunikasi, dialog dan sarana untuk menampung dan aspirasi maupun keluhan pekerja merupakan salah satu penyebab terjadinya konflik industrial. Namun dia berharap setiap persoalan pekerja dan pengusaha diselesaikan dengan masyawarah serta memanfaatkan tenaga petugas mediator yang ada.(fat/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) kekurangan petugas mediator hubungan industrial. Padahal mediator sangat dibutuhkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News