15 Persen Panti Asuhan Tak Punya Izin

15 Persen Panti Asuhan Tak Punya Izin
15 Persen Panti Asuhan Tak Punya Izin

jpnn.com - JAKARTA - Dari ribuan panti asuhan yang ada di tanah air, ternyata banyak di antaranya yang bodong, alias tak punya izin operasional. Menurut Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Samsudi, jumlah panti asuhan yang bodong itu 15 persen jumlah seluruhan panti asuhan yang ada.

"Panti asuhan yang menerima bantuan Kemensos, 15 persen belum punya izin operasional," kata Samsudi di Jakarta, usai peluncuran Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak, Selasa (1/4).

Samsudi mengatakan, jumlah panti asuhan yang ada di Indonesia sekitar 8 ribu. Sedangkan anak asuh yang terdata pada 2013 sebanyak 121 ribu anak.

Ke depan, lanjut dia, panti asuhan yang tidak punya izin akan selalu dimonitor. Nah, jika tidak sesuai dengan aturan akan ditutup.

Dengan lahirnya Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013, payung hukum untuk pengasuhan anak semakin kuat sehingga diharapkan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kasus kekerasan, eksploitasi dan lainnya seperti beberapa waktu lalu, tambah dia.

"Izin operasional panti asuhan dikeluarkan Kemensos, jadi harus ada yang monitor di lapangan. Kami terbitkan aturan main, dinas sosial kabupaten/kota yang mengeksekusi," tambah dia.

Dengan otonomi daerah seharusnya pemda lebih peduli dengan permasalahan anak karena menurut Samsudi, fakta di lapangan masih terjadi kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban. (ant/rr/mas)

JAKARTA - Dari ribuan panti asuhan yang ada di tanah air, ternyata banyak di antaranya yang bodong, alias tak punya izin operasional. Menurut Dirjen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News