200 Orang Dijerat Pidana Pemilu
Jumat, 18 April 2014 – 07:16 WIB
JAKARTA - Sejumlah tindak pidana pemilu kini sudah siap untuk disidangkan. Mabes Polri mengklaim telah menuntaskan banyak kasus pidana pemilu. Kasus-kasus tersebut terjadi sejak sebelum kampanye hingga masa penghitungan suara. Lagi-lagi, money politics menjadi primadona pelanggaran.
Hingga 16 April lalu, Mabes Polri mencatat ada 160 kasus pidana pemilu yang ditangani kepolisian seluruh Indonesia. Sebagian besar masih tahap penyidikan, yakni 92 kasus. Disusul P-21 (berkas sempurna) 49 kasus. "Sebanyak 13 kasus selesai tahap I (penyerahan berkas), 36 kasus selesai tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," jelas Kabagpenum Kombes Agus Rianto di Mabes Polri kemarin.
Penyidikan 19 kasus sisanya dihentikan alias di-SP3. Pengusutan kasus-kasus tersebut menghasilkan 200 tersangka. Jenis tersangka cukup beragam. Mulai tim sukses, caleg, pengurus partai, kepala desa, PNS, hingga anggota KPPS. Untuk anggota KPPS, sebagian kasusnya adalah kecurangan saat penghitungan suara.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah tindak pidana pemilu kini sudah siap untuk disidangkan. Mabes Polri mengklaim telah menuntaskan banyak kasus pidana pemilu. Kasus-kasus
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia