200 Orang Dijerat Pidana Pemilu
Jumat, 18 April 2014 – 07:16 WIB
Di antara kasus-kasus yang ditangani, sekitar 40 perkara merupakan money politics. Selebihnya bervariasi, mulai perusakan alat peraga, kampanye tidak sesuai jadwal, pelibatan PNS dan Kades dalam kampanye, hingga mencoblos di lebih dari satu TPS. (byu/c7)
JAKARTA - Sejumlah tindak pidana pemilu kini sudah siap untuk disidangkan. Mabes Polri mengklaim telah menuntaskan banyak kasus pidana pemilu. Kasus-kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Soal Presidential Club, Djarot PDIP: Prabowo Kurang Pede Mengemban Tanggung Jawab
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik