Jaringan Hacker Internasional Beraksi di Surabaya

Jaringan Hacker Internasional Beraksi di Surabaya
Jaringan Hacker Internasional Beraksi di Surabaya. Getty Images

SURABAYA – Cybercrime atau kejahatan di dunia maya semakin mengkhawatirkan. Sebab, dalam periode tertentu, korban bisa saja tidak sadar jika akun e-mail ataupun rekening online bank-nya dibobol. Ujung-ujungnya, kerugian pun bisa menimpa dalam jumlah yang tidak sedikit.
    
Kasus itu pula yang tengah ditangani oleh Polda Jatim. Tak tanggung-tanggung, ada dua kasus yang jika ditotal kerugiannya, mencapai ratusan juta rupiah. Kasus pertama bahkan terkait dengan jaringan hacker internasional.
    
Adalah Safroni Indra yang menjadi tersangka dalam pusaran kasus ini. dia ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim setelah menampung hasil kejahatan hacker warga Nigeria berinisial U senilai Rp 1,5 miliar.
    
Warga Dusun Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung ini ditangkap di rumahnya beserta alat bukti berupa satu buku tabungan BRI dengan saldo terakhir Rp 845 juta atas nama tersangka, satu bendel bukti pengiriman uang transfer melalui jasa Western Union dengan total Rp 700 juta, dan dua unit handphone serta satu laptop.
    
Adapun perjalanan kasus ini bermula dari kerjasama antara CV S. Terang yang berlokasi di Surabaya dengan perusahaan asing di Jepang, yakni Godo, Co, Ltd. CV S. Terang bertindak sebagai penyedia barang berupa tepung tapioka ke Godo.

Kerjasama tersebut berjalan lancar. Namun, sejak 12 dan 20 Maret 2014, dalam proses penagihan terjadi masalah, karena e-mail perusahaan korban di-hack warga Nigeria.

”Jadi tersangka menyarankan pembayaran tagihan melalui rekening BRI atas nama tersangka dengan mencantumkan surat pernyataan direktur CV, yang tanda tangannya dipalsu,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono. (nji)


SURABAYA – Cybercrime atau kejahatan di dunia maya semakin mengkhawatirkan. Sebab, dalam periode tertentu, korban bisa saja tidak sadar jika


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News