Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp1,8 M
jpnn.com - MAKASSAR -- Aktivitas penyelundupan melalui jalur laut masih tinggi. Terbukti dalam satu tahun terakhir, jutaan rokok ilegal dan ribuan botol minuman keras terjaring petugas Bea dan Cukai. Tak ayal, kerugian negara oleh peredaran rokok ilegal ini pun mencapai Rp1.853.640.560.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulsel, menyita sedikitnya 10.903.768 rokok ilegal dan 5.882 botol alkohol. Rabu, 23 April, keseluruhan barang ilegal ini pun dimusnahkan di terminal Peti Kemas Makassar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa keseluruhan barang sitaan merupakan selundupan. Semuanya menggunakan pita cukai palsu yang tidak terdaftar.
"Kami sita barang bukti itu tanpa pita asli. Total kerugian negara capai Rp 2.045.400.450. Khusus minuman keras, negara rugi Rp191.760.000," ungkap Budi. (*)
MAKASSAR -- Aktivitas penyelundupan melalui jalur laut masih tinggi. Terbukti dalam satu tahun terakhir, jutaan rokok ilegal dan ribuan botol minuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Fantastis! AirAsia Tawarkan Tiket Pesawat ke Luar Negeri Hanya Rp 1
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Catatkan Pertumbuhan AUM Reksa Dana 17 Persen, BRI-MI Naik ke Posisi Top 3 Manajer Investasi
- Kebutuhan Kini, Nanti, hingga Masa Tua Makin Mudah dengan Financial Advisory BRI Prioritas
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Angka Kecelakaan Meningkat, MPMInsurance Mengedukasi Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan