KPK Kembalikan Mobil Istri Muhtar Ependy

KPK Kembalikan Mobil Istri Muhtar Ependy
KPK Kembalikan Mobil Istri Muhtar Ependy

jpnn.com - JAKARTA -- Lia Tri Tirtasari, istri Muhtar Ependy yang merupakan perantara suap ke Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Lia datang khusus untuk mengambil kembali mobil Honda Jazz miliknya yang disita KPK beberapa pekan lalu.

"Saya mau ngambil mobil, sudah dipulangin. Alhamdulilah. Karena saya merasa tidak ada urusan, saya mencak-mencak waktu mereka sita mobil di rumah," kata Lia di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/7).

Lia mengatakan, saat penyidik KPK datang, tidak ada penjelasan penyitaan terhadap mobilnya tersebut.  Oleh karena itulah, ia protes saat mobil tersebut disita.

Setelah menunggu beberapa waktu, Pihak KPK, kata Lia, telah menghubungi dirinya dan meminta untuk mengambil mobil tersebut. Lantaran, usai diselidiki mobil itu tidak ada dengan keterlibatan pada kasus yang tengah disidik penyidik KPK.

"Pihak KPK menelepon saya dan menjelaskan tidak alasan untuk disita dan dikembalikan pada hari ini. Jadi saya ke sini hanya ngambil mobil," kata Lia.

Sebelumnya, penyidik KPK menyita 1 unit mobil Honda Jazz warna putih B 1671 PZF dalam penggeledahan di kediaman Muhtar Ependy di Apartemen Mall of Indonesia (MoI), Kepala Gading, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang, Sumatera Selatan 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu. Pada kasus itu, Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Muhtar Ependy sendiri disebut-sebut sebagai teman dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Muhtar dianggap sebagai makelar kasus dan perantara suap Akil khusus di wilayah Sumatera. (flo/jpnn)

JAKARTA -- Lia Tri Tirtasari, istri Muhtar Ependy yang merupakan perantara suap ke Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News