Menteri PDT Bantah ada Proyek Tanggul Laut di Biak Numfor

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmi Faishal Zaini membantah adanya proyek menyangkut pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor di kementerian yang dipimpinnya. Ini diungkapkan Helmi usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, (16/7).
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek PDT menyangkut pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor yang sudah menyeret Bupati Biak, Yesaya Sombuk sebagai salah seorang tersangka.
”Terkait dengan ijon proyek tanggul laut Biak Numfor, saya tegaskan bahwa proyek itu tidak ada,” tegas Helmi sebelum meninggalkan kantor KPK.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa proyek itu tak ada dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) atau rencana kegiatan anggaran kementerian lembaga PDT tahun 2014.
”Bahkan APBN-P kami mengalami pengurangan karena melakukan efisiensi, ”katanya.
Helmi juga mengklaim tidak kenal dengan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu, Teddi Renyut.
”Saya juga ditanya apakah kenal dengan Bupati, saya jawab tidak kenal. Dengan pengusaha juga saya tidak kenal," tegasnya.
Helmi juga sempat menjelaskan mengenai keterangannya pada penyidik. Di antaranya terkait tugas pokok dan fungsinya selaku Menteri PDT serta program kementerian yang dipimpinnya.
JAKARTA - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmi Faishal Zaini membantah adanya proyek menyangkut pembuatan tanggul laut di Kabupaten
- KPK Tunjuk Pejabat Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Promosi
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya