Sengketa di MK dan Pertarungan Politik Bisa Hambat Jokowi

Sengketa di MK dan Pertarungan Politik Bisa Hambat Jokowi
Sengketa di MK dan Pertarungan Politik Bisa Hambat Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai presiden terpilih periode 2014-2019, Joko Widodo masih harus melalui proses panjang menuju kursi RI1. Selama belum dilantik, Gubernur DKI Jakarta yang biasa disapa Jokowi itu tetap menyandang status capres.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin pun meluruskan agar Jokowi tidak disebut sebagai presiden terpilih melainkan capres terpilih. "Sepanjang belum resmi dilakukan pelantikan, maka dia belum bisa dikatakan sebagai presiden terpilih dan belum benar-benar akan menjadi Presiden RI ke-7. Menurut hukum, status Jokowi sampai dengan hari ini adalah calon presiden terpilih, bukan presiden terpilih," ujar Said dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (24/7).

Said menegaskan, harus dibedakan antara capres terpilih dengan presiden terpilih supaya tidak menimbulkan kerancuan hukum. Ia pun menilai Jokowi belum pasti akan menjadi presiden terpilih karena masih harus melewati dua fase, yakni pertarungan hukum dan pertarungan politik.

Pertarungan hukum yakni gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bisa diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak menutup kemungkinan MK menganulir kemenangan Jokowi sebagai capres terpilih. Pasalnya, sejumlah kemenangan pemilu kepala daerah pernah dianulir MK seperti kasus PHPU Pemilukada Kotawaringin Barat.

"Andaipun di MK nanti menjatuhkan putusan yang menyatakan menolak permohonan dari kubu Prabowo, maka kemenangan Jokowi dalam pertarungan hukum masih harus berlanjut ke pertarungan berikutnya, yaitu pertarungan politik antar-parpol pendukung pasangan capres cawapres di DPR," papar Said.

Sementara dalam pertarungan politik, Jokowi harus melewati sidang paripurna MPR. Sidang pelantikan itu bisa menghambat Jokowi karena komposisi anggota parlemen yang mendukung Jokowi-JK lebih sedikit dibandingkan partai politik pendukung Prabowo-Hatta.

"Nah, pertarungan politik ini adalah pertarungan yang paling berat menurut saya. Komposisi kursi DPR lebih didominasi oleh partai-partai pendukung Prabowo,  sebanyak 353 kursi," tandas Said.(dil/gir/jpnn)

 

JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai presiden terpilih periode 2014-2019, Joko Widodo masih harus melalui proses panjang menuju kursi RI1. Selama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News