Tegaskan Kecurangan Pilpres Merata di 33 Provinsi

Tim Hukum Prabowo-Hatta Yakini MK Bakal Jaga Demokrasi di Indonesia

Tegaskan Kecurangan Pilpres Merata di 33 Provinsi
Tegaskan Kecurangan Pilpres Merata di 33 Provinsi

jpnn.com - JAKARTA - Gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas hasil pemilu presiden (pilpres) kemarin (6/8) memasuki sesi sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim pengacara Prabowo-Hatta pun meyakini persidangan di MK bakal membuka banyak fakta tentang kejanggalan dan kecurangan dalam pelaksanaan pilpres lalu.

Menurut kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, inti gugatan yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden usungan Koalisi Merah Putih itu adalah agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil pilpres. Sebagai gantinya, MK menetapkan perhitungan suara hasil pilpres versi Prabowo-Hatta.

"Intinya kami ingin penetapan yang kemarin dibatalkan dan menerima hasil perhitungan suara kami. Salah satu pilihannya adalah kita harus melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh negeri dan di luar negeri,” kata Maqdir usai persidangan di gedung MK, Jakarta (Rabu, 6/8).

Dipaparkannya, dalam pilpres lalu telah terjadi kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis di 33 provinsi yang merugikan pasangan Prabowo-Hatta. Misalnya adanya tambahan nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang melebihi kewajaran, atau tindakan KPU memerintahkan pembukaan kotak suara yang sudah disegel meski tidak ada perintah MK.

Untuk itu, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta sudah menyiapkan saksi-sakti untuk membuktikan adanya kecurangan. Meski demikian, kata Maqdir, upaya menghadirkan saksi itu juga tergantung pada kesediaan MK.

"Kami sudah siap dengan saksi-saksi. Hanya memang tadi sudah dikemukakan oleh Ketua Majelis, bahwa kita akan terkendala dengan waktu.  Kami juga mesti sortir betul secara baik saksi seperti apa yang akan kami hadirkan. Sekarang tinggal Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kami atau tidak,” papa Maqdir.

Meski demikian ia tetap berharap MK menyidangkan gugatan Prabowo-Hatta secara adil dan berimbang.  Minimal, kata Maqdir, MK memerintahkan PSU di 58 ribu tempat pemungutan suara (TPS). “Kami juga minta MK menetapkan pemenang pilpres adalah Prabowo,” tandas Maqdir.

Lebih lanjut Maqdir menegaskan, gugatan Prabowo-Hatta adalah tindakan yang sah dan dijamin secara konstitusi. Karenanya ia yakin MK bakal memberikan putusan yang menjamin kelangsungan demokrasi di Indonesia berjalan baik.

JAKARTA - Gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas hasil pemilu presiden (pilpres) kemarin (6/8) memasuki sesi sidang perdana di Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News