Sekolah Bakal Diubah Jadi UPT

Sekolah Bakal Diubah Jadi UPT
Sekolah Bakal Diubah Jadi UPT

jpnn.com - JAKARTA - Tak hanya mengatur aturan waktu belajar di sekolah, terkait penerapan kurikulum 2013, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga akan mengubah manajemen seluruh sekolah di wilayahnya.

Salah satunya dengan memudahkan penyaluran dana bantuan operasional pendidikan (BOP) agar lebih tepat sasaran. Mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK), akan diubah menjadi badan layanan umum  dengan status unit pengelola teknis (UPT).

Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Lasro Marbun, dengan rencana perubahan manajemen tersebut, nantinya setiap sekolah akan mendapatkan dokumen pelaksana anggaran (DPA) seperti suku dinas (Sudin).

"Harapannya kita mau ubah mekanisme penyaluran BOP yang selama ini BOP diberikan ke sudin, baru disalurkan ke sekolah. Ke depan, BOP akan langsung diberikan ke masing-masing sekolah," terangnya.

Menurut Lasro, proses pengajuan dana anggaran BOP ke Sudin DKI oleh sekolah-sekolah sebelum BOP dicairkan dan disalurkan akan ditiadakan. Ini karena proses tersebut selama ini sangat memakan waktu, sehingga penyaluran menjadi tidak maksimal.

“Kita perbaiki sesuai aturan. Bayangkan, anggaran belasan miliar, tapi diletakkan di suku dinas, kan jauh benar? Mau minta nota saja lama benar, waktu habis. Rencananya, sekolah-sekolah akan mengelola dana BOP secara mandiri. Namun, anggaran tetap diletakkan di pos anggaran Disdik DKI dalam APBD DKI,” jelasnya.

Untuk itu, guna mendapatkan dana itu, sambung Lasro, sekolah sebagai UPT harus membuat laporan penggunaan dan pembukuan aset sebagai pertanggungjawaban yang dilaporkan ke Disdik DKI.

"Dilaksanakan sendiri, dikelola sendiri, dan tanggung jawab sendiri. Seperti puskesmas, punya anggaran sendiri dan punya kas serta DPA sendiri. Sekolah di-upgrade menjadi unit kerja yang benar. Menjadi UPT yang benar supaya bisa mendapatkan DPA seperti Sudin-sudin," paparnya.

JAKARTA - Tak hanya mengatur aturan waktu belajar di sekolah, terkait penerapan kurikulum 2013, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga akan mengubah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News