Bertemu Saksi Anas, Keluarga Nazar Berpotensi Rekayasa Keterangan
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, menilai pertemuan antara dua orang adik M Nazaruddin, yakni M. Nasir dan Hasyim dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tidak sepantasnya dilakukan. Apalagi itu terjadi sebelum sidang berlangsung.
Hal ini dikatakan Gandjar untuk menanggapi beredarnya foto pertemuan antara dua adik Nazaruddin dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan terdakwa Anas Urbaningrum, Kamis (21/8) besok. Kedua saksi itu adalah bekas karyawan Nazaruddin Grup Permai, yakni Aan dan Heri Hidayat.
"Itu dua orang saksi di kasus AU mestinya tidak boleh ketemu. Kalau tidak, adiknya Nasir sudah bersaksi. Yang satunya belum. Itu masalah," kata Gandjar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8).
Menurutnya, ada banyak alasan pertemuan itu tidak boleh dilakukan, salah satunya untuk mencegah kemungkinan keterangan saksi di persidangan nanti "disetir". Bisa juga keterangan itu sengaja memberatkan terdakwa Anas meskipun foto sebagai bukti hanya menggambarkan sebuah pertemuan.
"Kalau bicara kemungkinan, semua mungkin. Dari segi hukum pembuktian, foto itu cuma menujukkan ada pertemuan antara seseorang (kebetulan adik Nazaruddin) dengan seseorang lain (yang akan bersaksi di kasus AU)," tambahnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, menilai pertemuan antara dua orang adik M Nazaruddin, yakni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh