Bertemu Saksi Anas, Keluarga Nazar Berpotensi Rekayasa Keterangan

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, menilai pertemuan antara dua orang adik M Nazaruddin, yakni M. Nasir dan Hasyim dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tidak sepantasnya dilakukan. Apalagi itu terjadi sebelum sidang berlangsung.
Hal ini dikatakan Gandjar untuk menanggapi beredarnya foto pertemuan antara dua adik Nazaruddin dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan terdakwa Anas Urbaningrum, Kamis (21/8) besok. Kedua saksi itu adalah bekas karyawan Nazaruddin Grup Permai, yakni Aan dan Heri Hidayat.
"Itu dua orang saksi di kasus AU mestinya tidak boleh ketemu. Kalau tidak, adiknya Nasir sudah bersaksi. Yang satunya belum. Itu masalah," kata Gandjar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8).
Menurutnya, ada banyak alasan pertemuan itu tidak boleh dilakukan, salah satunya untuk mencegah kemungkinan keterangan saksi di persidangan nanti "disetir". Bisa juga keterangan itu sengaja memberatkan terdakwa Anas meskipun foto sebagai bukti hanya menggambarkan sebuah pertemuan.
"Kalau bicara kemungkinan, semua mungkin. Dari segi hukum pembuktian, foto itu cuma menujukkan ada pertemuan antara seseorang (kebetulan adik Nazaruddin) dengan seseorang lain (yang akan bersaksi di kasus AU)," tambahnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, menilai pertemuan antara dua orang adik M Nazaruddin, yakni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius
- Wakil Ketua MPR: Peran Aktif Perguruan Tinggi Dibutuhkan dalam Pembangunan Nasional