Belum Kerja, Wakil Rakyat Sidrap Sudah Digaji Rp 10 Juta
Kamis, 21 Agustus 2014 – 14:20 WIB
jpnn.com - SIDRAP - Belum melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Kabupaten Sidrap periode 2014-2019 sudah mendapat presden buruk.
Wakil Rakyat yang berjumlah 35 orang itu baru akan dilantik pada 29 September 2014. Namun, belum memperlihatkan kinerjanya, 35 orang legislator itu sudah langsung menerima gaji Rp 10 juta, per 1 Oktober.
Seperti dilansir FAJAR (JPNN Grup), Sekretaris DPRD Kabupaten Sidrap, Rohady mengatakan, hak anggota DPRD periode 2014-2019 memiliki hak untuk menerima gaji pada Oktober.
Baca Juga:
Besaran gaji per bulan yang diterima Rp10 juta per orang. Itu sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya yang diatur dalam undang-undang. (eby/abg)
SIDRAP - Belum melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Kabupaten Sidrap periode 2014-2019 sudah mendapat presden buruk. Wakil Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam