Lahirkan Mahkamah Kehormatan, DPR tak Punya Etika

Lahirkan Mahkamah Kehormatan, DPR tak Punya Etika
Lahirkan Mahkamah Kehormatan, DPR tak Punya Etika

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudo Husodo mengkritisi lahirnya Mahkamah Kehormatan (MK) DPR melalui revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Menurut Siswono, telah terjadi pelanggaran etika kekuasan karena DPR membuat aturan yang menguntungkan dirinya sendiri. Yakni anggota Dewan tidak dapat diperiksa oleh penegak hukum sebelum ada izin dari Mahkamah Kehormatan DPR.

"Sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, saya mengingatkan adanya etika kekuasan yang melarang pemegang kekuasaan membuat aturan yang menguntungkan dirinya," kata Siswono Yudo Husodo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (26/8).

Siswono juga mengaku sama sekali tidak tahu adanya Mahkamah Kehormatan DPR dan munculnya pasal-pasal yang mengatur kewenangannya. "Sebagai Wakil Ketua BK, saya menyesalkan lahirnya UU MD3 yang menguntungkan anggota DPR," tegasnya.

Peristiwa yang sama, lanjutnya, juga terjadi di Gubernur Bank Indonesia, di mana Agus Martowardojo menandatangani Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia untuk menaikan gajinya selaku Gubernur Bank Indonesia.

Terakhir, dia mencontohkan sikap Presiden Amerika Serikat Barack Obama di tahun 2012 yang menandatangani Kepres menaikan gaji seluruh pegawai federal dan berlaku saat itu juga.

"Khusus untuk kenaikan gajinya selaku Presiden Amerika Serikat, Obama membuat ketentuan khusus yakni berlaku bagi Presiden Amerika pengganti Barack Obama," ungkap politisi Partai Golkar itu.(fas/jpnn)

 


JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudo Husodo mengkritisi lahirnya Mahkamah Kehormatan (MK) DPR melalui revisi Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News