Kapolsek - 2 Polisi Tumbal Tahanan Kabur

Punya WIL, Seorang Polisi Kena Sanksi

Kapolsek - 2 Polisi Tumbal Tahanan Kabur
Kapolsek - 2 Polisi Tumbal Tahanan Kabur

jpnn.com - MOJOKERTO - Polres Mojokerto menindak tegas personelnya yang terbukti melanggar. Tiga polisi dijatuhi sanksi menghuni sel tahanan khusus selama 21 hari dan 14 hari. Mereka adalah Aiptu Kustaji (anggota Polsek Trowulan), Aiptu Suhi Ishak (anggota Polsek Trawas), dan Aiptu Sumanto (anggota Binmas Polres Mojokerto).

Sanksi itu diputuskan dalam sidang kode etik dan disiplin di ruang eksekutif Polres Mojokerto kemarin (19/9). Dalam sidang tersebut, Kapolsek Trawas AKP Sukarni juga dijatuhi hukuman. Jabatannya dicopot. Mantan Kapolsek Mojoanyar dan Jatirejo itu pun mendapatkan sanksi teguran secara tertulis.

Sementara itu, Aiptu Kustaji dan Aiptu Suhi Iskak harus menghuni ruang tahanan khusus selama 21 hari. Mereka terbukti ber­salah telah lalai saat menjalankan tugas jaga di Mapolsek Trawas sehingga dua tahanan kabur dengan menjebol plafon dan genting ruang tahanan pada 8 Juli.

Dua tahanan tersebut adalah Ponasir, 37, dan Yuli Darmanto, 28. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kabel. Namun, sehari setelah kabur, Yuli dapat ditangkap kembali, sedangkan Ponasir hingga kini masih ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seperti dua anak buahnya, Sukarni diajukan ke sidang kode etik dan disiplin gara-gara dua tahanan tersebut kabur. ''Sanksi dijatuhkan karena yang bersangkutan (AKP Sukarni, Red) lalai tidak memberikan APP (arahan pemimpin) kepada dua anggota (anak buah) terkait dengan pengamanan sel tahanan,'' ungkap Wakapolres Kompol Yudi Yuliadin SIK setelah sidang kode etik dan disiplin kemarin. ''Sekarang yang bersangkutan (Sukarni, Red) dimutasi ke polres. Dia tidak lagi menjabat Kapolsek Trawas,'' lanjutnya.

Dua anak buah Sukarni, Aiptu Kustaji dan Aiptu Suhi Ishak, dinilai lalai ketika bertugas menjaga mapolsek dan ruang tahanan polsek hingga mengakibatkan dua tahanan kabur. Setelah kejadian tersebut berlangsung, Aiptu Kustaji dimutasi sebagai anggota Polsek Trowulan, sedangkan Aiptu Suhu Iskak tetap bertugas di Mapolsek Trawas.

Selain itu, Aiptu Sumanto dijatuhi hukuman masuk sel tahanan khusus selama 14 hari. Dalam sidang, dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pernikahan siri atau memiliki WIL (wanita idaman lain) dengan seorang perempuan yang berinisial S, asal Kecamatan Trawas. Padahal, Sumanto sudah beristri dan dikarunia anak. ''Dua anggota kami putuskan bersalah terkait dengan tahanan kabur di Polsek Trawas beberapa waktu lalu. Seorang anggota lain terbukti melakukan pernikahan siri," ungkap Yudi.

Dalam sidang kode etik tersebut, Kasi Propam Edy Fajar S. selaku penuntut menghadirkan seorang saksi. Yakni, MS, istri Sumanto. Di depan dua pemimpin sidang, Yudi dan Kasatbinmas Kompol Sugeng Hadi Purnomo, MS memberikan keterangan yang meringankan.

Dia menyatakan, selama menjadi anggota polri, suaminya selalu menjalin hubungan yang harmonis kepada istri dan anak-anaknya. ''Hubungan kami selama ini harmonis. Setelah selesai tugas setiap hari, dia biasanya langsung pulang,'' kata MS.

Keterangan tersebut mengejutkan pemimpin sidang dan tim penuntut. Sebab, pernikahan siri Sumanto dengan S pada 2010 terungkap atas laporan sang istri. ''Meski istrinya menerima dan memaafkan, dia (Sumanto, Red) tetap kami nyatakan bersalah. Kami akan tindak dengan hukuman disiplin,'' jelas Yudi.

Selain masuk sel khusus, Sumanto dijatuhi hukuman penundaan gaji secara berkala selama satu periode. ''Yang bersangkutan sudah dua kali dihadirkan dalam sidang. Namun, sidang sebelumnya diselenggarakan untuk perkara lain,'' tuturnya.

Dalam sidang itu, tim penuntut sejatinya akan menghadirkan dua saksi lain. Yakni, S (istri siri Sumanto, Red), dan seorang warga yang bernama Sunoto. Sayangnya, hingga sidang berakhir, mereka tidak hadir.

Di hadapan pemimpin sidang dan tim penuntut, Sumanto mengaku menikahi S secara siri pada 2010. ''Saat itu istri saya tidak tahu,'' ujarnya. Namun, setelah istrinya mengendus hubungan tersebut, Sumanto menyatakan tidak lagi menjalin hubungan dengan perempuan yang dikenalnya selama bertugas di Mapolsek Trawas itu. (ris/abi/JPNN/c20/dwi)


MOJOKERTO - Polres Mojokerto menindak tegas personelnya yang terbukti melanggar. Tiga polisi dijatuhi sanksi menghuni sel tahanan khusus selama 21


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News