Eddy Batal Disahkan DPR jadi Anggota BPK

Eddy Batal Disahkan DPR jadi Anggota BPK
Eddy Mulyadi Soepardi, satu dari 5 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih periode 2014-2019, batal disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (23/9). Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Eddy Mulyadi Soepardi, satu dari 5 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih periode 2014-2019, batal disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (23/9). Priyo Budi Santoso selaku pimpinan sidang memutuskan menunda pengesahan Eddy karena sejumlah wakil rakyat menolak keterpilihannya.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairuman Harahap mengatakan, proses keterpilihan Eddy cacat hukum karena Eddy masih merangkap jabatan sebagai Deputi BPKP Bidang Investigasi. Padahal, undang-undang mengharuskan Anggota BPK terpilih sudah purna tugas selama 2 tahun sebagaib pengelola keuangan negara.

"Jangan terulang kembali pejabat yang diangkat tidak memenuhi persyaratan jadi anggota BPK. Saya mengusulkan calon ini didiskualifikasi," kata Chairuman dalam sidang itu.

Senada degan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno yang menyarankan DPR terlebih dulu meminta fatwa Mahkamah Agung sebelum pengesahkan keterpilihan Eddy.

Penilaian berbeda disampaikan Anggota Komisi XI DPR Edison Betaubun. Sebagai pihak yang ikut menyeleksi Calon Anggoa BPK mengatakan sudah mengumumkan track record semua calon dalam proses seleksi, tapi tidak ada satupun kritik yang masuk.

Belum lagi, Komisi XI mendapat penjelasan resmi dari BPKP yang menyebutkan Eddy sudah dua tahun tidak menjabat.

"Posisi Deputi itu bukan pengelola keuangan negara. Yang dilarang undang-undang adalah pengelola negara, bukan Deputi Teknis," jelas dia.

Karena perdebatan yang alot, Priyo akhirnya menunda pengesahan Eddy sebagai Anggota BPK sampai ada keputusan dari MA.

JAKARTA - Eddy Mulyadi Soepardi, satu dari 5 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih periode 2014-2019, batal disahkan dalam Sidang Paripurna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News