KPU Tarakan Tunggu Hasil Judicial Review UU Pilkada

KPU Tarakan Tunggu Hasil Judicial Review UU Pilkada
KPU Tarakan Tunggu Hasil Judicial Review UU Pilkada

jpnn.com - RANCANGAN Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) telah disetujui, Jumat (26/9) dini hari oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Alhasil, pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dibahas lebih jauh, penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengetahui mekanisme pilkada kedepannya dengan adanya UU Pilkada tersebut. Ketua KPU Tarakan Teguh Dwi Subagyo menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil uji publik.

"Sebelum diterapkan masih ada uji publik, kita menunggu apakah ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari pihak yang tidak setuju," kata Teguh, kemarin (27/9).

Teguh juga mengaku belum mengetahui mekanisme pilkada tidak langsung yang diatur dalam undang-undang tersebut. Menurutnya, apapun yang menjadi keputusan pengambil kebijakan di pusat, pihaknya menerima.

"Apapun keputusannya, kita sebagai penyelenggara tidak mempunyai kepentingan apa-apa," ujar Teguh.

Mengenai tugas sebagai penyelenggara pemilu, Teguh mengakui kegiatan pemilu akan berkurang, bila dibandingkan dengan pilkada langsung. Tidak ada sosialisasi, perhitungan dan pencatatan daftar pemilih serta yang lainnya.

"Intinya kegiatan berkurang, tidak ada sosialisasi dan lainnya. Apakah penetapan kepala daerah menjadi keputusan final DPRD atau kita tetap menjadi panitia voting, kita belum mengetahui. Apapun itu, KPU harus siap," ungkap Teguh.

Teguh menambahkan, jika pilkada dipilih oleh DPRD, verifikasi calon tetap dilakukan KPU. Akan tetapi, pihaknya belum mengetahui sejauhmana kewenangan tersebut, dan seperti apa mekanismenya.

RANCANGAN Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) telah disetujui, Jumat (26/9) dini hari oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Alhasil,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News