Main Kartu Joker, 4 Warga Banda Aceh Dicambuk

Main Kartu Joker, 4 Warga Banda Aceh Dicambuk
Main Kartu Joker, 4 Warga Banda Aceh Dicambuk

jpnn.com - BANDA ACEH - Disaat seluruh masyarakat merayakan tradisi meugang - tradisidi budaya Aceh menyambut datangnya lebaran bersama sanak keluargannya- nasib berbeda dialami empat lelaki warga Banda Aceh. Mereka harus merasakan sakitnya hukuman cambuk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka terpaksa menahan malu di hadapan ribuan warga Banda Aceh yang menyaksikan eksekusi hukuman di halaman masjid Agung Al Makmur Lampriek Banda Aceh, Jumat (3/10).

Eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh setelah adanya keputusan dari mahkamah syariah, keempat terpidana terbukti telah melakukan pelanggaran qanun syariah, maisir (berjudi).

Empat warga Kota Banda Aceh, yakni Muhazzar Ridwan Idris (33) warga Lampase, Kuta Raja, Ridwan Juned (39) warga Pugee Jurong Jaya Baro, Mukhtaruddin Abdullah (43),  warga Neuneun Masjid Raya dan Hermansyah (34) warga Beurawe,  Kuta Alam.

Keempatnya mendapatkan hukuman cambuk 5 kali dari 7 setelah dikurangi 2 kali cambuk dipotong masa tahanan.

Hukumanan cambuk ini berawal dari ditangkapnya keempat terpidana oleh petugas Satpol PP dan WH Agustus lalu saat bermain kartu joker. Bersama mereka, petugas menyita satu set kartu joker (berisi 54 kartu) dan uang tunai sebesar Rp933 ribu.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Ahmad Zaini Dahlan  Ahmad telah memvonis keempat tersangka dalam pemusyawaratan majelis hakim Mahkamah Syari' iyah Banda Aceh, Rabu (24/9) lalu.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menyebutkan, hukuman tersebut bisa menjadi  pelajaran terutama bagi perlaku dan juga bagi bagi masyarak pada umumnya.

BANDA ACEH - Disaat seluruh masyarakat merayakan tradisi meugang - tradisidi budaya Aceh menyambut datangnya lebaran bersama sanak keluargannya-

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News