Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi

Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Roy Ardiyan Nur Cahya. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memeriksa mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018-2022 terkait dugaan kasus korupsi di Pascasarjana mulai 2018 hingga 2022.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palangka Raya Roy Ardiyan Nur Cahya mengatakan pihaknya sudah memeriksa 26 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pascasarjana UPR, termasuk beberapa pejabat kampus tersebut.

"Saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan. Bahkan jumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan itu ada 26 orang, baik itu dari direktur, pejabat pengelola keuangan pada Pascasarjana serta mantan Rektor UPR periode 2018-2022 berinisial AEE," kata Cahya.

Pemeriksaan mantan rektor UPR tersebut dilakukan pada Ramadan lalu untuk mencari tahu terkait hal-hal yang nantinya menjadi petunjuk dalam perkara tersebut.

Selain itu, tim penyidik Kejari Palangka Raya masih akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi lainnya untuk memperkuat bukti dalam penetapan tersangka nantinya.

"Pemeriksaan saksi-saksi tersebut nantinya untuk memastikan siapa tersangka dalam perkara tersebut," ucapnya.

Sementara itu, tim penyidik Kejari Palangka Raya masih mengajukan audit untuk memastikan kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pascasarjana UPR tersebut.

"Kami masih ajukan audit atau penghitungan kerugian negara di Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," demikian Cahya.

Jaksa penyidik Kejari Palangka Raya memeriksa mantan rektor UPR terkait kasus korupsi anggaran program Pascasarjana kampus itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News