LPI Gugat SBY

Dinilai Gagal Menepati Janji

LPI Gugat SBY
LPI Gugat SBY
JAKARTA-Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) pimpinan Boni Hargens berencana mengugat Presiden SBY, langkah ini diambil lantaran SBY dinilai gagal menepati janji menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran. Gugatan LPI ini didukung oleh 12 pengacara yang 'motori' Lukman Hakim,SH. "Sebenarnya mandat ini datang secara kebetulan saja, karena Bung Boni Hargens menyerahkan mandat tersebut, kami sebenarnya sedang memproses menggugat serupa mewakili warga. Jadi ini kebetulan saja kita satu misi," kata Lukman Hakim dalam keterangan persnya di Gedung Ranuza, Jl Timor No 3, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/1)

Lebih lanjut dikatakan Lukman, gugatan kepada SBY ditujukan untuk memberi pelajaran kepada pemimpin agar tidak asal mengumbar janji. "Langkah ini sebagai terobosan hukum bahwa setiap warga punya hak untuk menggugat pemimpinnya. Tujuannya agar para pemimpin kita hati-hati untuk tidak mudah berjanji dan juga mudah mengingkarinya," jelasnya.

Hal senada juga ditegaskan Koordinator LPI Boni Hargens, gugatan ini merupakan Gerakan Tagih Janji yang mengkampanyekan agar masyarakat tidak mudah terjebak berbagai manipulasi politik citra. Berdasarkan langkah ini rencananya pada pekan lalu mengajukan gugatan secara perdata terhadap SBY ke PN Jakarta Pusat.

Boni juga menambahkan, janji-janji SBY itu sebenarnya sudah dituangkan secara resmi dalam dokumen negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 7/2005, yakni janji mengurangi kemiskinan hingga 8,2 persen tahun 2009. "Fakta yang ada tingkat kemiskinan saat ini sekitar 14 persen atau 40 juta penduduk. Begitu juga angka pengangguran yang dijanjikan tahun ini 5,1 persen, nyatanya masih 8 persen," ungkap dosen Universitas Indonesia (UI) ini.

JAKARTA-Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) pimpinan Boni Hargens berencana mengugat Presiden SBY, langkah ini diambil lantaran SBY dinilai gagal menepati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News