Karyawati Restoran Diperkosa Usai Dicekoki Miras Oplosan

Karyawati Restoran Diperkosa Usai Dicekoki Miras Oplosan
Karyawati Restoran Diperkosa Usai Dicekoki Miras Oplosan

jpnn.com - PULANG PISAU – Nasib tragis dialami SR (16) warga Sungai Tatas Kabupaten Kapuas. Anak baru gede (ABG) yang belum lama bekerja di restoran siap saji Jalan Trans Lintas Kalimantan, Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan ini diperkosa, setelah dicekoki minuman oplosan anggur putih ditambah obat TH (istilah obat anjing gila).

SR digarap disemak-semak oleh Erwin (19) warga Mentaren I Kecamatan Kahayan Hilir. Ironisnya, Erwin sudah memiliki istri di Palangka Raya yang sedang mengandung.  

Kronologis pemerkosaan ini bermula dari karyawan dan karyawati restoran siap saji ini usai bekerja mencari hiburan ke karaoke Rama Studio yang terletak di Jalan Panunjung Tarung, Minggu (26/10). Para karyawan lelaki yang di antaranya Sopiyan, Heri, Bayu, Uyud bersama Erwin yang mantan karyawan bersama tiga orang karyawati, Diana, Fira dan SR asyik karaokean. Erwin sendiri mencekoki miras oplosan itu kepada SR hingga akhirnya teler berat.

Berdalih mengantarkan pulang karena muntah-muntah, Erwin bukannya membawa pulang SR, tetapi kendaraannya meluncur ke Rei V. Di tempat sepi dan disemak-semak yang gelap, Erwin melampiaskan nafsu bejadnya yang telah sampai ke ubun-ubun kepada korban yang tidak berdaya karena mabuk berat.

Karena merasa rekan kerja tidak pulang ke rumah, Diana bersama temannya berusaha mencari. Bahkan keduanya ditilang petugas karena tidak menggunakan helm. Dari sini, kasus pemerkosaan mulai terbongkar, berbekal informasi yang diperoleh petugas menemukan Erwin dan SR sesuai dengan ciri yang disampaikan rekan kerja.  
Awalnya Erwin memacu kendaraan dengan cepat untuk menghindari petugas, namun apes mereka terjatuh. Petugas yang telah curiga, juga menemukan celana korban yang ada bercak darah dan langsung menggelandang keduanya di Pos Lantas Desa Mentaren.

Saat diamankan Erwin sempat berusaha melarikan diri, bahkan dua kali tembakan peringatan dari petugas menyalak dan Edwin akhirnya keluar dari tempat persembunyiannya.

Kasat Reskrim Polres Pulau Pisang Iptu Wira Satria Yudha mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu dengan ancaman 15 tahun kurungan.  

“Pelaku sudah kita amankan dan modusnya berpura-pura mengantarkan korban pulang tetapi dalam perjalanan pelaku memutar arah untuk “menggarap” korban,” terang Wira didamping Kanit Krimsus Ipda Sugiharso SH.(was)


PULANG PISAU – Nasib tragis dialami SR (16) warga Sungai Tatas Kabupaten Kapuas. Anak baru gede (ABG) yang belum lama bekerja di restoran siap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News