LPSK Harapkan Jokowi-JK Tuntaskan 7 Kasus HAM Berat

LPSK Harapkan Jokowi-JK Tuntaskan 7 Kasus HAM Berat
LPSK Harapkan Jokowi-JK Tuntaskan 7 Kasus HAM Berat

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengharapkan adanya langkah konkret  dari pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu. Menurut Haris, selayaknya korban pelanggaran HAM berat masa lalu mendapatkan keadilan.

Haris mengatakan, ada mekanisme yang dijamin undang-undang untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. "Baik melalui proses peradilan maupun non-judicial mechanism (mekanisme di luar pengadilan, red),” ujar Haris dalam rilisnya ke media, Kamis (30/10).

Berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM, ada tujuh berkas perkara pelanggaran HAM yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, berkas itu dikembalikan lagi ke Komnas HAM untuk dilengkapi secara formal dan material.

Tujuh berkas itu adalah peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talang Sari di Lampung tahun 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, serta peristiwa Wasior dan Wamena 2003.

Sedangkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengingatkan bahwa PDI Perjuangan yang menjadi pendukung utama Presiden Jokowi merupakan salah satu partai politik yang mendorong penuntasan kejahatan HAM masa lalu. Menurutnya, hal ini pun selaras dengan komitmen Presiden Jokowi bagi penyelesaian kasus masa lalu.

Karenanya LPSK berharap Kementerian Hukum dan HAM yang kini dipimpin politikus PDIP, Yasonna H Laoly juga dapat mendorong penuntasan kejahatan HAM di masa lalu. "Karenanya, Kabinet Kerja dituggu para korban untuk mewujudkan korban-korban keadilan," tuntasnya.(boy/jpnn)


JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengharapkan adanya langkah konkret  dari pemerintahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News