OJK Pastikan DBS Investasi Bodong

OJK Pastikan DBS Investasi Bodong
OJK Pastikan DBS Investasi Bodong. Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Investasi bodong dengan iming-iming keuntungan jumbo dan berlipat ganda masih saja marak. Salah satu yang dipastikan merupakan investasi bodong adalah produk Sevenday Deposite System PT Dua Belas Suku (DBS) asal Blitar, Jawa Timur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai produk investasi dengan keuntungan 30 persen dalam sepekan itu memiliki kemiripan pola kerja sama dengan Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) yang beberapa waktu lalu juga dinyatakan ilegal.

Direktur Penyidikan OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan, pihaknya mendapat beberapa pengaduan dari masyarakat yang khawatir terhadap risiko kegiatan penghimpunan dana DBS. Setelah diinvestigasi, OJK menemukan kesamaan motif dengan produk-produk investasi ilegal sebelumnya. Contohnya, MMM, Sama-Sama Sejahtera (SSS), Sistem Menuju Sejahtera Nusantara (SMS Nusa), dan Local Wisdom (Locwis).

”Identifikasi kami menyatakan DBS masuk grey area dalam hal perizinan. Sementara aktivitas penghimpunan dananya kami tengarai merupakan model lain dari MMM,” katanya di gedung OJK, Jumat (7/11).

Luthfy menerangkan, DBS berada di wilayah abu-abu lantaran tidak teridentifikasi pengawas izin usahanya. Meski telah mengantongi status badan hukum perseroan terbatas (PT) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), hal itu tidak cukup bagi DBS untuk melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana. ”Karena PT tetap perlu izin tambahan dari OJK untuk jadi lembaga keuangan. Kalau PT saja, belum ada pengatur dan pengawasnya,” paparnya.

Sebagaimana diwartakan, DBS merupakan perusahaan yang menghimpun dana masyarakat dengan kedok investasi. Teknis kegiatannya, member DBS diminta mentransfer pokok deposit ke peserta lain setelah menerima instruksi. Setelah mentransfer, DBS mengklaim bakal mencairkan dana investor serta diumumkan di media sosial dan website. Lantas, pasca pencairan, investor diminta untuk membayar biaya administrasi 11 persen. Kegiatan promosi itu tidak dilengkapi risiko yang mungkin terjadi.

Hingga berita ini ditulis, Humas DBS Bagus Sujatmiko tidak memberikan tanggapan terhadap pertanyaan Jawa Pos yang dikirim melalui pesan pendek maupun telepon.

Bukan hanya DBS yang menawarkan produk investasi ilegal. Merujuk catatan OJK, secara total ada 262 penawaran investasi kepada masyarakat yang diduga melawan hukum. Misalnya, penawaran investasi oleh www.gaharugreengold.com, Equity World Futures, Koperasi Cipaganti, Koperasi Sumber Insan Mandiri, Mandiri Artha Gemilang, hingga CD Angel Indonesia.

Produk tersebut dianggap berkarakteristik melawan hukum karena salah satunya menjanjikan investasi atau keuntungan besar atau tidak wajar. Juga memberi kesan seolah-olah dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar atau multinasional maupun tidak memiliki izin usaha atau izin usaha tidak sesuai dengan kegiatan usahanya.  

JAKARTA – Investasi bodong dengan iming-iming keuntungan jumbo dan berlipat ganda masih saja marak. Salah satu yang dipastikan merupakan investasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News