Kominfo Siap Pindahkan Kepemilikan Frekuensi MNCtv

Kominfo Siap Pindahkan Kepemilikan Frekuensi MNCtv
Siti Hardijanti Rukmana, yang akrab dipanggil Mbak Tutut. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai turun tangan menyikapi sengketa stasiun MNCtv (dulu TPI) antara Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) dengan grup MNC milik Hary Tanoesoedibjo (HT). Frekuensi stasiun tv ini hanya akan diberikan kepada yang berhak berdasarkan hukum.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Kalamullah Ramli, menjelaskan, data pendukung yang mendasari Kominfo melakukan pencatatan perubahan data perizinan penyiaran PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) ada beberapa hal; pertama surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) no. AHU-06536.AH.01.02 2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan PT CTPI sebagaimana dibuat dalam akta no. 51 tanggal 22 Januari 2014.

Selain itu surat MenkumHAM no. AHU-AH.01.10-24124 tanggal 27 Juli 2011 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan yang menjelaskan telah menerima dan mencatat nama susunan pengurus PT CTPI dalam sistem administrasi badan hukum KemenkumHAM sesuai akta no. 114 tanggal 17 Maret 2005.

Kemudian putusan Mahkamah Agung (MA) no. 862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Putusan MA ini baru saja dikuatkan dengan lahirnya putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh MA yang tetap menguatkan putusan sebelumnya bahwa CTPI milik Tutut.

Informasi ini disampaikan Kalamullah kepada kuasa hukum grup MNC, SN Suwisma, yang melayangkan sebelumnya melayangkan surat keberatan kepada Kominfo dengan menegaskan bahwa stasiun tv itu tetap milik grup MNC.

"Sehubungan dengan hal tersebut, terkait dengan surat keberatan saudara, akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan KemenkumHAM," ungkap Kalamullah dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Surat KemenkumHAM yang mengatur tentang perubahan kepemilikan CTPI seperti tersebut di atas menurutnya merupakan referensi Kominfo dalam menerbitkan surat pencatatan perubahan data perizinan penyiaran PT CTPI.

Juru Bicara Grup MNC, Arya Mahendra Sinulingga, dalam keterangan tertulis secara terpisah kemarin menegaskan MCNtv tetap milik grup MNC.

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai turun tangan menyikapi sengketa stasiun MNCtv (dulu TPI) antara Siti Hardijanti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News