130 Warga Tanpa KTP Harus Bayar Denda hingga Rp50 Ribu

130 Warga Tanpa KTP Harus Bayar Denda hingga Rp50 Ribu
130 Warga Tanpa KTP Harus Bayar Denda hingga Rp50 Ribu

jpnn.com - BEKASI - Operasi yustisi yang kembali digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcaspil) Kota Bekasi pada hari ini, Jumat (28/11), menjaring 130 orang.

Mereka yang terjaring operasi karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan berbagai alasan. Ada yang mengaku kehilangan KTP, lupa dibawa, dan ada juga yang sudah membawa KTP, namun masa berlakunya habis.

“Jumlahnya sementara 130 orang, 16 warga Bekasi, 114 orang sisanya kebanyakan dari Solo, Sumedang, Subang, Kuningan, dan Purwakarta,” sebut Kepala Seksi Kuantitas Kependudukan Disdukcapil Kota Bekasi, Risma dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com).

Operasi yustisi yang kedua dilaksanakan Disdukcapil dipusatkan di Kecamatan Bekasi Selatan. Sebelumnya di Kecamatan Rawalumbu.

Risma menyampaikan, bagi mereka yang terjaring diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Orang yang terjaring, diwajibkan membayar denda Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu,” katanya.

Risma menambahkan, operasi ini rutin dilakukan oleh Disdukcapil untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan dan membawa KTP yang masih berlaku di mana pun mereka berada.

“Disdukcapil Kota Bekasi juga akan melakukan kegiatan serupa di 2 titik, seperti di wilayah Jatiasih dan Bekasi Timur,” tandasnya.

BEKASI - Operasi yustisi yang kembali digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcaspil) Kota Bekasi pada hari ini, Jumat (28/11), menjaring

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News