Keputusan Yasonna soal Golkar Dianggap Merusak Sistem Ketatanegaraan
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait kepengurusan ganda di Partai Golkar justru menimbulkan masalah baru. Margarito beralasan, Yasonna dengan keputusannya tidak saja mengganggu stabilitas politik nasional, tapi juga merusak sistem ketatanegaraan.
Penilaian ini didasarkan Margarito pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun /2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. "Pasti (mengganggu), bukan cuma parpol tetapi juga kehidupan ketatanegaraan kita," kata Margarito saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/12).
Margarito menilai sikap pemerintah yang dengan mudah mengakui adanya perselisihan dalam parpol sama artinya telah menggerogoti kestabilan parpol dan politik nasional. Padahal, katanya, mengacu pada aturan di UU Parpol maka perselisihan internal itu diakui keberadaannya jika terjadi penolakan atas pergantian kepengurusan parpol oleh 2/3 dari jumlah peserta pengambilan keputusan pada forum tertinggi seperti munas dan sejenisnya.
"Itu baru ada perselisihan di situ. Bila tidak ada 2/3 jumlah pengurus DPD yang menolak pengambilan keputusan itu maka tidak ada konflik. Begitu menurut undang tentang parpol," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait kepengurusan ganda di Partai Golkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat Minta Elite Politik Meniru Prabowo untuk Jaga Kesejukan Berdemokrasi
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran