Mendagri Pastikan Pilkada Serentak Tetap Digelar Mulai Tahun Ini

Mendagri Pastikan Pilkada Serentak Tetap Digelar Mulai Tahun Ini
Mendagri Pastikan Pilkada Serentak Tetap Digelar Mulai Tahun Ini

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung tetap digelar sesuai jadwal sebagaimana sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang telah disetujui DPR untuk diundangkan. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pilkada langsung akan digelar pada 2015, 2018 dan 2020.

"Jadi tetap sesuai jadwal, karena kita sudah sepakat dengan Komisi II DPR. Dan dengan (perppu ) disahkan di paripurna kemarin, langsung diundangkan," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (22/1).

Meski demikian Tjahjo menegaskan bahwa pemerintah, KPU dan Komisi II akan kembali bertemu untuk membahas persiapan pilkada termasuk jadwal dan pelaksanaan tahapan secara rinci. Menurutnya, ada usulan agar pilkada di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir antara Januari-April 2016 diikutkan ke pilkada serentak 2015.

Usulan itu didasari alasan jika daerah-daerah itu harus ikut pilkada serentak tahap dua pada 2018, masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk pemerintah akan terlalu lama.  "Jadi hal ini masih kita bahas, memungkinkan atau tidak kalau digabungkan di pilkada 2015,” katanya.

Usulan lainnya berkaitan sistem pilkada antara calon yang dipilih secara berpasangan (paket), atau tetap mengacu pada ketentuan perppu, yakni hanya memilih gubernur, bupati atau wali kota saja. “Apakah cukup dengan memilih kepala daerah saja atau memilih wakilnya sekalian," ujarnya.

Meski masih terdapat beberapa hal yang perlu dibahas lebih lanjut, namun Tjahjo meyakinini KPU siap melaksanakan pilkada 2015, 2018 dan 2020. Kesiapan itu tidak hanya dari sisi penyelenggaranya, tetapi juga anggaran daerahnya.

“Tapi secara keseluruhan semua daerah siap. Mengenai anggaran, diserahkan penuh ke APBD, semua siap," katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung tetap digelar sesuai jadwal sebagaimana sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News