Indikasi Penyidik Bareskrim Bingung Sendiri

Indikasi Penyidik Bareskrim Bingung Sendiri
Ray Rangkuti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, menilai  penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh  Bareskrim Mabes Polri, banyak diwarnai keganjilan.

"Dalam kasus yang disangkakan ada 68 saksi dan hanya satu yang menyatakan BW mengarahkan orang memberi kesaksian palsu," ujarnya, Sabtu (24/1).

Anehnya, kata Ray,orang yang menyatakan BW mengarahkan memberi keterangan palsu pada sengketa pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2010 lalu, sebelumnya bahkan divonis bersalah oleh pengadilan.

"Jadi jika ada 68 saksi dan hanya satu yang dikenai sanksi, lalu bagaimana menjelaskan bahwa saksi diarahkan melakukan kesaksian palsu," katanya.

Keganjilan lain terkait hal yang dituduhkan sebagai alasan penangkapan BW, menurut Ray menimbulkan pertanyaaan. Apa yang dimaksud dengan mengarahkan saksi.

Karena salah satu tugas pengacara, sebagaimana profesi BW sebelum menjabat pimpinan KPK, memang memberi arahan pada para saksi tentang tata cara bersaksi di pengadilan, dalam hal ini sidang MK.

"Jadi keengganan BW memberi keterangan pada penyidik Polri, dikarenakan tidak jelas pasal tuntutan yang diajukan ke BW. Penyebutan pelanggaran hanya berdasarkan pasal 242 KUHP tanpa ayat dan pasal 55, juga tanpa ayat, memerlihatkan adanya kebingungan penyidik untuk menerapkan pasal yang tepat bagi BW," ujarnya.

Padahal dua pasal tersebut kata Ray, menjelaskan dengan tegas jenis pelanggaran pidana dan ancaman pidananya (pasal 242 KUHP).

JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, menilai  penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News