Setelah 20 Hari, Komjen Budi Bisa Otomatis Kapolri

Setelah 20 Hari, Komjen Budi Bisa Otomatis Kapolri
Komjen Pol Budi Gunawan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA –  Anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menyatakan, Presiden Jokowi harus segera membatalkan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri dan mencopot Irjen Budi Waseso sebagai kabareskrim.

Sebab, keduanya tak bisa terlepas dari kasus penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).

”Publik tidak bisa untuk tidak mengaitkan masalah itu dengan penangkapan BW dan perkara BG di KPK,” ujarnya.

Khusus Komjen Budi, kata Emerson, dia akan secara otomatis menjadi kapolri, meski sikap presiden menggantung.
 
Posisi Kapolri yang otomatis bisa disandang BG tersebut dibenarkan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin. Menurut Aziz, pelantikan BG sebagai Kapolri hanya masalah waktu. Aturan pasal 11 ayat 3 UU Polri menyatakan batas waktu 20 hari terkait persetujuan dan penolakan calon Kapolri.

Karena surat presiden diterima DPR 9 Januari, Jokowi memiliki waktu hingga pekan ini untuk menindaklanjuti keputusan yang sudah disetujui DPR itu. ”Karena sudah ada pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri, otomatis memang harus diganti. Kami kasih waktu sedikit,” ujarnya.

DPR, lanjut wakil ketua umum Partai Golkar tersebut, sudah melakukan proses di wilayahnya. Karena sudah ada persetujuan, pelantikan BG saat ini sudah masuk wilayah presiden. DPR dalam hal ini tidak bisa melakukan intervensi.

”Kewenangan (pencalonan) ada di presiden, menentukan fit and proper test di parlemen, pelantikan pada presiden,” jelasnya.

Aziz menyebutkan, parlemen dalam hal ini hanya menjaga terlaksananya undang-undang dengan melakukan seleksi terhadap Budi. Jika presiden ingin meminta pandangan DPR, jelas Aziz, komisi III sudah mengirim surat terkait rapat konsultasi.

JAKARTA –  Anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menyatakan, Presiden Jokowi harus segera membatalkan pencalonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News