KPK Garap Dua Saksi Kasus Suap Annas Maamun ke DPRD
jpnn.com - JAKARTA - KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan suap pembahasan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau dengan tersangka Annas Maamun. Hari ini (26/1), dua orang saksi dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Gubernur Riau nonaktif itu.
Kedua saksi itu adalah pengusaha Riky Hariansyah dan seorang sopir bernama Kon Afrizon. "Keduanya hadir memenuhi panggilan dan telah diperiksa penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Kasus suap APBD itu merupakan sangkaan baru yang dijeratkan ke Annas. Politikus Golkar itu diduga memberi suap kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Ahmad Kirjauhari dengan tujuan memuluskan pembahasan anggaran di legislatif. Kirjauhari pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini.
Namun, Priharsa tidak menjelaskan materi pemeriksaan atas Riky dan Afrizon. Yang pasti, lanjut Priharsa, pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas penyidikan.
Dalam kasus ini Annas disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Sementara Kirjauhari diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor.(dil/jpnn)
JAKARTA - KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan suap pembahasan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau dengan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor Darah Demi Penuhi Kebutuhan Stok
- Cerita di Balik Gunung Terbersih di Indonesia, Kembang
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan