Lebih Baik Sekda Terdakwa Dibebastugaskan Selamanya

Lebih Baik Sekda Terdakwa Dibebastugaskan Selamanya
Lebih Baik Sekda Terdakwa Dibebastugaskan Selamanya

jpnn.com - JAKARTA – Pakar Administrasi Negara Prof Miftah Thoha, menilai langkah Mendagri Tjahjo Kumolo, membebaskan sementara Hasban Ritonga dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut sudah tepat. Karena jika tidak, dapat mengganggu jalannya pemerintahan di Sumut.

“Seharusnya kan memang pejabat negara yang berstatus tersangka itu mengundurkan diri, apalagi terdakwa, tidak bisa menjabat sekda. Makanya (karena sudah terlanjur diangkat,red) yang penting nonaktif terlebih dahulu dan digantikan dengan yang lain,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (29/1).

Menurut Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, pembebasan sementara Hasban diperlukan bukan hanya agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Namun juga demi kepastian hukum dan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih.

“Kalau saya berpendapat, dia (Hasban,red) tidak usah menjabat lagi. Bila perlu tidak usah sementara (dinonaktifkan,red), tapi harus tetap. Terutama kalau ketika putusan pengadilan sudah incraht dan mengatakan beliau harus dihukum,” katanya.

Miftah menilai, lewat peristiwa ini baik Gubernur Sumut, Kemendagri maupun tim penilai akhir (TPA), perlu menjadikannya pelajaran. Agar peristiwa yang sama tidak kembali terulang.

“Sekarang kan sudah ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Nah di dalamnya sudah ditegaskan, Gubernur tidak boleh seenaknya mengangkat pejabat. Harus diseleksi, dan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka,” katanya.

Menurut Miftah, meski saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) guna mendukung kehadiran undang-undang tersebut, namun sejak ditetapkan 15 Januari 2014 lalu, UU ASN resmi berlaku dan sudah dapat dilaksanakan. (gir/jpnn)

 


JAKARTA – Pakar Administrasi Negara Prof Miftah Thoha, menilai langkah Mendagri Tjahjo Kumolo, membebaskan sementara Hasban Ritonga dari jabatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News