Putusan Beda MA Bisa jadi Dasar Dirut IM2 Ajukan PK

Putusan Beda MA Bisa jadi Dasar Dirut IM2 Ajukan PK
Putusan Beda MA Bisa jadi Dasar Dirut IM2 Ajukan PK

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyarankan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), menyiapkan dua hal untuk mengajukan  peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasasi yang telah memenjarakan dirinya di LP Sukamiskin, Bandung.

Pertama, novum atau bukti baru. Kedua, jika memang benar-benar terbukti ada kekeliruan atau kekhilafan yang dilakukan hakim saat membuat putusan kasasi.  Setidaknya kekeliruan ini terlihat dengan adanya dua putusan MA yang bertentangan. Kedua putusan itu, terkait putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Dua hal ini bisa dijadikan dasar untuk pengajuan PK," ujar Jamin Ginting. Untuk novum, kata Jamin, harus merupakan alat bukti yang tidak pernah dihadirkan dalam ruang sidang tetapi baru ditemukan belakangan saat putusan dijatuhkan.

Tentu saja alat bukti ini akan diuji dulu di Pengadilan Negeri apakah layak menjadi novum atau tidak. Jika memang layak, maka bisa dipakai untuk membalikkan fakta-fakta yang ada sehingga putusannya menjadi berbeda dengan putusan sebelumnya.

Jika yang diputuskan hakim kasasi ditemukan ada kekeliruan dalam mengutip pasal atau menafsirkan pasal berbeda dengan maksud yang dituju oleh pasal tersebut, itu jelas merupakan kekhilafan hakim. Atau yang lebih parah jika terbukti adanya penyelundupan hukum.

Artinya, ada ketentuan hukum yang seharusnya dicantumkan dan dimunculkan dalam putusan, namun si hakim tidak mencantumkan, itu bisa masuk kategori penyelundupan.

Jamin berpendapat, yang paling mungkin untuk dijadikan dasar pengajuan PK adalah dugaan kekhilafan atau kekeliruan hakim kasasi dalam membuat putusan dipakai sebagai dasar pengajuan PK.

Hal ini didasarkan pada perbedaan struktur berpikir antara hakim dengan para ahli di bidang Telekomunikasi. Dalam industri telekomunikasi, kewenangan itu ada di tangan Menkominfo.

JAKARTA - Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyarankan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), menyiapkan dua hal untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News