Putusan Beda MA Bisa jadi Dasar Dirut IM2 Ajukan PK

Putusan Beda MA Bisa jadi Dasar Dirut IM2 Ajukan PK
Putusan Beda MA Bisa jadi Dasar Dirut IM2 Ajukan PK

“Jika Menkominfo menegaskan tidak ada kerugian negara, seharusnya tidak bisa dijadikan dasar untuk membuat putusan seperti itu. Apalagi ini dikuatkan dengan adanya putusan PTUN,” kata dia.

Namun, Jamin juga menegaskan bahwa Indar bisa mengajukan novum maupun dua putusan hakim kasasi yang bertentangan secara bersamaan sebagai dasar pengajuan PK.

Sementara, pakar hukum pidana Erman Radjagukguk juga mendukung upaya PK yang akan diajukan Indar Atmanto. Bahkan ia menyatakan kesiapannya untuk membantu membuat memori PK. “Jika PK, Indar Atmanto disusun, saya secara sukarela akan membantu, free of charge,” ujarnya dengan nada serius.

Erman mengatakan, dua putuan MA terkait kasus IM2 yang saling bertentangan itu memang bisa dipakai sebagai dasar pengajuan PK. Namun, akan lebih baik ditambahkan hal-hal baru dari kasus IM2 ini. "Saya melihat kasus IM2 ini seharusnya masuk ranah perdata. Kalau pun masuk ranah pidana, seharusnya bukan Tipikor,” ujarnya.

Menurut Erman, kasus IM2 ini berlarut-larut dan terkesan ada upaya kriminalisasi. “Sejatinya kasus IM2 ini bisa menjadi contoh buruk bagi calon investor asing yang akan masuk ke Indonesia, karena tidak adanya kepastian hukum,” ujarnya. (rl/sam/jpnn)

 


JAKARTA - Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyarankan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), menyiapkan dua hal untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News