Buka Peluang DKI Gunakan Pagu Anggaran 2014

Buka Peluang DKI Gunakan Pagu Anggaran 2014
Buka Peluang DKI Gunakan Pagu Anggaran 2014

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka kemungkinan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015, menggunakan pagu anggaran 2014 yang nilainya mencapai Rp 72 triliun.

Menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kemungkinan terbuka jika Pemprov dan DPRD DKI Jakarta tidak bersedia menyesuaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2015, dengan hasil evaluasi yang dikeluarkan Kemendagri lewat Keputusan Mendagri.

“Ya (kembali Pagu 2014,red), tapi kita enggak boleh berpikir terhadap hal tersebut. Kami tetap mendorong supaya mereka menyepakati. Kita lihat nanti hasil pembahasan mereka,” katanya di Gedung Kemdagri, Kamis (5/3).

Menurut birokrat yang akrab disapa Donny ini, sebagaimana aturan perundang-undangan, Kemdagri memiliki waktu 15 hari menetapkan hasil evaluasi terhadap RAPBD DKI Jakarta. Artinya, paling lambat Surat Keputusan Mendagri terhadap hasil evaluasi sudah harus diterbitkan 13 Maret.

“Setelah ada Keputusan Mendagri, maka DPRD dan Pemprov duduk bersama lagi. Tujuannya, untuk menyesuaikan dan menyempurnakan RAPBD sesuai hasil evaluasi. Supaya disinkronkan. Batas waktunya tujuh hari. Kalau tidak sepakati, iya (kembali pagu 2014,red),” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka kemungkinan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News