Menag Sudah Bisa Pakai Uang Muka Biaya Haji

Menag Sudah Bisa Pakai Uang Muka Biaya Haji
Menag Sudah Bisa Pakai Uang Muka Biaya Haji

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sudah bisa menggunakan uang muka untuk pemondokan, katering dan transportasi haji sebesar Rp1,747 triliun.

Pasalnya, Panitia Kerja Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII DPR telah memberikan lampu hijau. Ketua Panja BPIH, Sodik Mudjahid mengatakan, persetujuan diberikan setelah pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada15-21 Maret lalu.

"Ini supaya proses rekrutasi mitra-mitra tersebut bisa dilaksanakan lebih awal," kata Sodik di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/3).

Dia menambahkan, temuan Panja di lapangan menunjukan belum ada uang muka yang diberikan dalam proses penyediaan pemondokan di Makkah dan Madinah. Termasuk, pemberian uang muka bagi katering dan layanan transportasi.

Proses ini dilakukan tanpa melalui tender ,tapi negosiasi langsung dengan terlebih dulu melewati beberapa tahapan. Yakni, pengumuman, penerimaan berkas, verifikasi berkas, pengukuran jarak, pemeriksaan akomodasi, pengukuran luas kamar, rencana penempatan, penyusunan perkiraan sendiri, hingga usul penyedia akomodasi dan negosiasi.

"Proses ini selain menyita waktu, juga rawan penyimpangan dan hal ini sudah kami sampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama," kata Sodik.

Di sisi lain, Panja BPIH menemukan proses subkontraktor katering dengan harga yang jauh di bawah yang ditetapkan dan dibayar Kementerian Agama. Akibatnya, mutu dan menu makanan yang diterima jemaah jauh di bawah standar.

Selain itu, masih banyak pondokan dalam satu sektor (wilayah) yang sebenarnya bisa dikontrak pemerintah Indonesia. Jika proses rekrutasi lebih proaktif, maka akan semakin banyak pondokan yang bisa disewa dalam satu sektor sehingga sebaran jemaah bisa terkonsentrasi.

JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sudah bisa menggunakan uang muka untuk pemondokan, katering dan transportasi haji sebesar Rp1,747

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News