Kurir Koruptor Dilepas, Misbakhun Yakin KPK Punya Alasan Kuat

Kurir Koruptor Dilepas, Misbakhun Yakin KPK Punya Alasan Kuat
Mukhamad Misbakhun. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M. Misbakhun punya pandangan berbeda soal dilepasnya Briptu Agung Krisdianto (AK), anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, selaku kurir kasus dugaan suap oleh pengusaha Andrew Hidayat terhadap Anggota DPR Adriansyah.

"Menurut saya apa yang dilakukan oleh KPK bukan sebuah pengecualian dan memberikan keistimewaan kepada polisi," kata politikus partai Golkar itu, Minggu (12/4).

Salah seorang inisiator Hak Angket kasus bailout Bank Century ini meyakini apa yang dilakukan oleh KPK pasti didasarkan pada mekanisme kerja yang profesional. Seseorang ditangkap atau dilepaskan didasarkan pada pertimbangan perannya di dalam sebuah tindak pidana korupsi.

"Sering kali kita juga melihat bahwa KPK juga melepaskan seorang ajudan atau sopir atau siapapun dalam sebuah OTT walaupun mereka ada dalam waktu kegiatan saat terjadinya OTT. Tetapi karena perannya di dalam tindak pidananya tidak ada maka mereka juga dilepaskan oleh KPK," jelas Misbakhun.

Sebaliknya, Misbakhun menilai, tak jarang pula penyidik KPK menangkap ajudan atau orang dekat yang tertangkap dalam sebuah OTT karena perannya dalam tindak kejahatan korupsi.

"Oleh karena itu dalam kasus OTT di  Bali, dimana ada keterlibatan anggota polisi yang kemudian dilepaskan oleh KPK, saya meyakini KPK melalukan hal tersebut didasarkan pada pertimbangan yang kuat pada aturan hukum," pungkasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M. Misbakhun punya pandangan berbeda soal dilepasnya Briptu Agung Krisdianto (AK), anggota Polsek Menteng, Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News