Jaksa Tuntut Empat Dosen UGM Tiga Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Empat Dosen UGM Tiga Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Empat Dosen UGM Tiga Tahun Penjara

jpnn.com - JOGJA – Empat dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Jogja dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Damayanti SH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jogja, Jumat (24/4).

Ke-4 dosen tersebut, yakni Susamto, Ken Suratiyah, Toekidjo, dan Triyanto kini berstatus terdakwa dugaan korupsi penjualan aset UGM berupa tanah juga dituntut JPU berupa denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam berkas tuntutan sebanyak 215 halaman itu, ke-4 terdakwa yang tercatat sebagai dosen Fakultas Pertanian sekaligus pengurus Yayasan Pertanian UGM dinilai sengaja menjual aset UGM berupa bidang tanah yang ada di Dusun Wonocatur seluas 29.875 meter persegi, tanah di Dusun Plumbon seluas 957 meter persegi, dan 422 meter persegi.

Sebelum menjual, para terdakwa memalsukan sejumlah dokumen untuk memuluskan aksinya. Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menuntut masing-masing terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat kurungan,” kata Nurul seperti dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Sabtu (25/4).

Nurul menguraikan, berdasarkan fakta persidangan pada 1963, UGM membeli tanah di Desa Banguntapan dari seorang warga. Pembelian tanah tersebut tercatat dalam buku papriksan yang ada di desa setempat.

Selanjutnya, saat terdakwa Susamto menjabat sebagai Dekan Fakultas Pertanian UGM sekaligus Ketua Yayasan Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama) membentuk tim penjualan tanah. Anggota tim yaitu Ken Suratiyah, Toekidjo, dan Triyanto.

Saat itulah, Yayasan Fapert-gama mengklaim tanah tersebut milik yayasan. Padahal, Yayasan Fapertagama berdiri pada 1969. Sebelum menjual, terdakwa Triyanto mengajukan surat permohonan ke Desa Banguntapan agar menambahkan kalimat yayasan dalam buku leter C. Selain itu, para terdakwa me-malsukan sejumlah dokumen sebelum akhirnya dilepas ke pembeli.

JOGJA – Empat dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Jogja dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News